TATA TERTIB INSTRUKTUR

1. Diwajibkan mempersiapkan mental dan fisik dan menunaikan tugas sebagai pendidik
2.      Diwajibkan mempersiapkan alat-alat dan bahan pelajaran
3.      Diwajibkan hadir di Lembaga 15 menit sebelum mengajar
4.      Diwajibkan melapor kepada Pimpinan Lembaga bila terlambat hadir
5.     Diwajibkan mengirimkan surat keterangan dokter apabila sakit lebih dari 2 hari, dan mengirimkan surat tugas atau  bahan pelajaran untuk siswa apabila ada kepentingan
6.      Diwajibkan menandatangani daftar hadir waktu datang
7. Diwajibkan melapor kepada Pimpinan Lembaga apabila akan melaksanakan kegiatan belajar atau kegiatan lain di luar kampus.
8.   Diwajibkan disamping mengajar memperhatikan situasi kelas mengenai keadaan, Kebersihan, dan Ketertiban, Keamanan, Keindahan, dan Kekeluargaan.
9.  Tidak dibenarkan mengurangi jam pelajaran sehingga siswa istirahat, ganti pelajaran, atau pulang sebelum waktunya.
10. Tidak dibenarkan membubarkan siswa sebelum pelajaran selesai pada waktunya
11. Di larang merokok di dalam kelas waktu mengajar
12. Wajib mencerminkan sikap dan perilaku yang  islami

TATA TERTIB INI MULAI BERLAKU SEJAK TANGGAL DI TETAPKAN

APABILA ADA KEKURANGAN DI KEMUDIAN HARI 

AKAN DI TINJAU  ULANG SESUAI KEBUTUHAN



Tidak ada komentar: